Back

Profil Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual(PPKS)Universitas IPWIJA

PPKS merupakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas IPWIJA.Unit PPKS yang akan memberikan rasa aman, nyaman, terlindungi untuk Mahasiswa, Tenaga Kependidikan/ Karyawan, Para Dosen di Lingkungan Kampus.

Berdasarkan dasar hukum,yaitu Permendikbudristek (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. 

Motto Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual(PPKS) :

  1. Siap Melayani.
  2. Siap Melindungi.
  3. Dengan Sepenuh Hati Untuk Mahasiswa, Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas IPWIJA.

Tugas Dan Wewenang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual(PPKS) :

Tugas :

  1. Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
  2. Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di Perguruan Tinggi.

  3. Menyampaikan hasil survei Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi di awal bulan ketujuh setelah Satgas terbentuk.

  4. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus.

  5. Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan.
  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.

  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada Korban dan saksi.

  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

  9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Wewenang :

  1. Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli.
  2. Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan.

  3. Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban. 

  4. Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang bersangkutan. 

Program Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual(PPKS) :

  1. Sosialisasi secara online dan offline.
  2. Konsulting.
  3. Diskusi dan Bedah Masalah.
  4. Konsulting Berkelanjutan.
Dr. Sri Lestari Prasilowati, MA
Penasehat
Ir. Besar Agung Martono, MM., DBA.
Penanggungjawab
Dr. Suyanto, SE, MM, M.Ak
Pembina
Dr. Susanti Widhiastuti, SE., MM
Pembina
Prof. Dr. Slamet Ahmadi, MM
Pembina
Mursida Kusuma Wardani, SE., MM
Pembina
Mera Marhamah, S.KEs., M.Kes
Pembina
Dra. Siti Mahmudah, MM
Ketua PPKS
Widodo, S.Pd, MM
Sekretaris PPKS
Ilham Maulana
Administrasi PPKS
Eka Avianti Ayuningtyas, SE, MBA.
Ketua Satuan Tugas
Yurisditya Primadita, SE., ME
Sekretaris Satuan Tugas
Dede Mulyana, SE, MM
Satuan Tugas
Anes Patria Kumala, S.ST, M.Kes
Satuan Tugas
Jhoni Iskandar, SM
Satuan Tugas
Dewi Kartika
Satuan Tugas
Astrie Fauziah Wulandari
Satuan Tugas
Nesya Syaira
Satuan Tugas
  1. Datang ke unit  PPKS di gedung HR Soemitro lantai 2 atau bisa menghubungi nomor yang tertera dibawah ini pada informasi kontak.
  2. Lalu anda akan diminta untuk  mengisi beberapa dokumen dengan didampingi bagian administrasi.
  3.  Lalu akan ada pendampingan oleh SATGAS .
  4.  Dilanjutkan oleh proses pendampingan berkelanjutan.
  5. Proses psikolog/advokasi/pemeriksaan fisik.

informasi Kontak

PPKS Universitas IPWIJA, wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan seksual.

Butuh bantuan/layanan? Hubungi kami melalui informasi dibawah ini