Profil Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual(PPKS)Universitas IPWIJA
PPKS merupakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas IPWIJA. Unit PPKS yang akan memberikan rasa aman, nyaman, terlindungi untuk Mahasiswa, Tenaga Kependidikan/Karyawan, dan Dosen di Lingkungan Kampus.
Berdasarkan dasar hukum, yaitu Permendikbudristek (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.


Motto Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual(PPKS) :
- Siap Melayani.
- Siap Melindungi.
- Dengan Sepenuh Hati Untuk Mahasiswa, Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas IPWIJA.
Tugas Dan Wewenang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual(PPKS) :
Tugas :
- Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di Perguruan Tinggi.
Menyampaikan hasil survei Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi di awal bulan ketujuh setelah Satgas terbentuk.
Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus.
- Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan.
Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada Korban dan saksi.
Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Wewenang :
- Memanggil dan meminta keterangan Korban, Saksi, Terlapor, Pendamping, dan/atau Ahli.
Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, Pendamping, dan/atau Ahli dalam Pemeriksaan.
Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban.
Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang bersangkutan.
Program Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual(PPKS) :
- Sosialisasi secara online dan offline.
- Konsulting.
- Diskusi dan Bedah Masalah.
- Konsulting Berkelanjutan.


















Kunjungi Unit PPKS
Anda dapat datang langsung ke Unit PPKS yang berlokasi di Gedung HR Soemitro, Lantai 2, atau menghubungi nomor yang tertera pada informasi kontak di bawah ini.Pengisian Dokumen
Anda akan diminta untuk mengisi beberapa dokumen dengan pendampingan dari bagian administrasi.Pendampingan oleh SATGAS
Setelah dokumen terisi, tim SATGAS akan memberikan pendampingan sesuai dengan kebutuhan kasus.Pendampingan Berkelanjutan
Proses ini mencakup sesi pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi pelapor untuk memastikan kenyamanan dan keamanan.Proses Psikologis, Advokasi, dan Pemeriksaan Fisik
Jika diperlukan, pelapor dapat menjalani proses pendampingan psikologis, advokasi hukum, atau pemeriksaan fisik sesuai prosedur yang berlaku.
informasi Kontak
PPKS Universitas IPWIJA, wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan seksual.
Butuh bantuan/layanan? Hubungi kami melalui informasi dibawah ini