Back

Profil Perpustakaan Universitas IPWIJA

Perpustakaan Universitas IPWIJA adalah sebuah Unit Pelaksana Teknis tempat menyimpan, mengolah hasil karya cetak dan karya rekam baik berupa buku (book material) maupun non book material dengan menggunakan sistem tertentu untuk dilayankan kepada pemustaka sebagai bahan rujukan yang mendukung aktivitas  Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Perpustakaan Universitas IPWIJA pada awalnya adalah Perpustakaan STIE IPWIJA yang pada tanggal 29 Agustus 2022 berubah status menjadi UPT Perpustakaan Universitas IPWIJA dengan alamat Jl. Letda Natsir No. 7 Cikeas Nagrak, Kab.Bogor dan telah tercatat di Perpustakaan Nasional RI dengan No.Pokok Perpustakaan (NPP) 3201022B0000001.

Jam Operasional Perpustakaan Universitas IPWIJA :

Senin – Jumat :

08.00 WIB – 20.00 WIB

Sabtu :

08.00 WIB – 16.00 WIB

Jam Istirahat :

11.55 WIB – 12.30 WIB

Tata Tertib Perpustakaan IPWIJA

  1. Seluruh mahasiswa Universitas  IPWIJA  yang masih aktif secara otomatis menjadi anggota perpustakaan dan berhak meminjam kolesi yang ada.

  2. Pemustaka mencari koleksi bahan pustaka yang tersedia untuk dipinjam maksimal 2 buku.

  3. Buku Referensi dan buku tandon dan karya penelitian tidak bisa dipinjamkan, tetapi  hanya boleh dibaca di tempat.

  4. Lama Peminjaman maksimal 1 minggu (7 hari kerja)  dan apabila ingin diperpanjang maksimal 1 kali.

  5. Pemustaka wajib  menyebutkan nomor mahasiswa setiap kali akan melakukan transaksi.

  6. Pemustaka menyerahkan koleksi buku yang akan dipinjam kepada petugas sirkulasi untuk diproses maksimal  2 buku.

  7. Petugas Sirkulasi menginput nomor barcode buku/koleksi pada sistem otomasi perpustakaan  SLiMS, Sirkulasi, Peminjaman buku.

  8. Petugas memverifikasi dan memvalidasi data peminjaman pemustaka.

  9. Setelah data valid, petugas menyerahkan buku tersebut kepada pemustaka peminjam dan menyebutkan tanggal kapan pemustaka harus mengembalikan dan apabila terlambat mengembalikan akan dikenakan sanksi berupa denda perhari Rp. 1000,-/buku/hari.  

  1. Pemustaka menyerahkan koleksi yang sudah dibaca atau sudah jatuh tempo masa pengembalian kepada petugas sirkulasi.

  2. Petugas membuka aplikasi SLiMS Sirkulasi, pengembalian buku, dan memasukkan nomor barcode buku tersebut.

  3. Memproses pengembalian buku dengan aplikasi program Slims

  4. Pemustaka yang mau memperpanjang masa peminjaman maksimal 1 kali.

  5. Pemustaka yang mengembalikan buku melebihi tenggat waktu dikenakan sanksi denda Rp. 1000/buku/hari.

  6. Pemustaka yang tidak mengembalikan buku atau buku yang dikembalikan dalam keadaan rusak, maka pemustaka dikenakan sanksi penggantian.

  7. Buku yang telah kembali disusun kembali ke rak berdasarkan klasifikasinya.

  1. Pemustaka wajib menitipkan tas di rak Penitipan Tas, dan barang berharga mohon dibawa.

  2. Perpustakaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang berharga.

  3. Pemustaka tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman di ruang koleksi dan ruang baca perpustakaan

  4. Pemustaka wajib mengisi daftar pengunjung.

  5. Pemustaka wajib berpakaian rapi, bersikap sopan santun dan jujur.

  6. Pemustaka wajib bertanggung jawab terhadap kerusakan, kehilangan dan keterlambatan pengembalian buku

  7. Pemustaka Menunjukkan kartu tanda mahasiswa (KTM) / Kartu Tanda Anggota (KTA) dan tidak boleh menggunakan KTM/KTA mahasiswa lain ketika melakukan transaksi peminjaman dan perpanjangan buku

  8. Pemustaka wajib mentaati peraturan tentang peminjaman dan pengembalian  yang ada.    

  9. Pemustaka wajib memelihara kebersihan lingkungan

informasi

Perpustakaan digital dan fisik dengan akses mudah ke koleksi berkualitas untuk mendukung pendidikan.

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Perpustakaan IPWIJA sekarang!